Kamis, 16 April 2026

Pilpres 2024

20 Hari Lagi Pemilu, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Sigi, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu 

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).

Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.

Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Baca juga: Megawati Keluarkan Instruksi, Caleg Lolos Pemilu 2024 Bisa Tak Dilantik, Ini Tanggapan PDIP Palu

Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved