Pilpres 2024
20 Hari Lagi Pemilu, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).
Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.
Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.
Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.
Baca juga: Megawati Keluarkan Instruksi, Caleg Lolos Pemilu 2024 Bisa Tak Dilantik, Ini Tanggapan PDIP Palu
Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.(*)
| Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden |
|
|---|
| Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
|
|---|
| SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
|
|---|
| Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
|
|---|
| Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sorlip-di-Kabupaten-Sigi-2024.jpg)