11 Kepala Daerah Minta Judicial Review UU Pilkada, Sigit Wibowo: Kecil Kemungkinan MK Kabulkan

Uji materi UU NO 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini sedang bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
handover
Koordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng, Sigit Wibowo 

Bagaimana jika Uji Materi tersebut dikabulkan Hakim MK, Sigit pun mengatakan, Hakim Bisa saja mengabulkan Uji Materi tersebut, Jika nantinya MK memutuskan mengubah pasal di UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka secara otomatis UU yang mengatur tentang pilkada itu harus direvisi terlebih dahulu dan itu perlu waktu sementara tahapan pilkada serentak 2024 sudah sudah semakin dekat. Namun karena kondisinya mendesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai pelaksanaan putusan MK.

"Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti putusan MK," ujar Sigit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved