11 Kepala Daerah Minta Judicial Review UU Pilkada, Sigit Wibowo: Kecil Kemungkinan MK Kabulkan
Uji materi UU NO 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini sedang bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
handover
Koordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng, Sigit Wibowo
Bagaimana jika Uji Materi tersebut dikabulkan Hakim MK, Sigit pun mengatakan, Hakim Bisa saja mengabulkan Uji Materi tersebut, Jika nantinya MK memutuskan mengubah pasal di UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka secara otomatis UU yang mengatur tentang pilkada itu harus direvisi terlebih dahulu dan itu perlu waktu sementara tahapan pilkada serentak 2024 sudah sudah semakin dekat. Namun karena kondisinya mendesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai pelaksanaan putusan MK.
"Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti putusan MK," ujar Sigit. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ketua KPU RI Usulkan Pembiayaan Pilkada Dialihkan ke APBN |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.