Ketua KPU RI Usulkan Pembiayaan Pilkada Dialihkan ke APBN

Mochamad Afifuddin menjelaskan, sistem pembiayaan yang beragam antar daerah kerap menyulitkan jajaran KPU, baik dalam perencanaan, pengelolaan.

Editor: Regina Goldie
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
PILKADA PAKAI APBN - Mochamad Afifuddin menyarankan pembiyaan Pilkada tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin, mengusulkan agar pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang dialihakna ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mochamad Afifuddin menyarankan pembiyaan Pilkada tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut ia sampaikan dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/7/2025).

Dalam forum tersebut, Mochamad Afifuddin menegaskan bahwa pembiayaan Pilkada yang masih bergantung pada APBD menimbulkan berbagai tantangan teknis dan administratif di lapangan, terutama bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

"Selama ini, salah satu kritik utama terhadap penyelenggaraan pemilu dan Pilkada adalah besarnya biaya dan tidak seragamnya alokasi anggaran antar daerah. Ini menjadi refleksi serius kami setelah Pemilu 2024," ujar Mochamad Afifuddin.

Baca juga: Pemkab Buol Gelar Bimbingan Fisik dan Mental untuk Anak Yatim dan Terlantar

Mochamad Afifuddin menjelaskan, sistem pembiayaan yang beragam antar daerah kerap menyulitkan jajaran KPU, baik dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan anggaran.

Dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN, KPU menilai akan ada keseragaman satuan biaya (unit cost), sehingga proses koordinasi, pelaporan, hingga audit dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

“Kalau seluruh pembiayaan Pilkada berasal dari APBN, satuan anggarannya bisa disamakan di seluruh wilayah. Ini akan memudahkan kontrol, pengawasan, dan juga mengurangi kerumitan administratif yang selama ini dihadapi penyelenggara di tingkat daerah,” jelas Mochamad Afifuddin pria kelahiran Sidoarjo, 1 Februari 1980, yang dibesarkan di lingkungan keluarga santri di Desa Pejangkungan.

Usulan ini bukan muncul secara tiba-tiba.

Baca juga: Pemkab Morut Verifikasi Data Honorer untuk Seleksi PPPK Tahap 2

Afif menekankan bahwa gagasan ini merupakan hasil evaluasi internal KPU atas pengalaman menyelenggarakan Pemilu 2024, khususnya terkait dinamika pengelolaan anggaran daerah.

Selain itu, hal ini juga didorong oleh fakta bahwa proses penganggaran di tingkat daerah kerap memerlukan negosiasi panjang dengan pemerintah daerah dan DPRD, yang bisa berdampak pada keterlambatan atau ketidaksesuaian alokasi anggaran.

“Pengalaman kami menunjukkan bahwa anggaran pemilu di daerah bisa sangat bervariasi, bahkan tidak jarang proses pencairannya molor. Ini menghambat kerja-kerja teknis penyelenggara,” tambah Afif, yang mengawali kariernya di dunia pemilu sebagai relawan pemantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 1999.

Lebih lanjut, Afif berharap usulan ini dapat menjadi bahan diskusi yang konstruktif dalam rangka reformasi sistem kepemiluan nasional. Menurutnya, peralihan pembiayaan ke APBN tidak hanya memperkuat profesionalisme penyelenggara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh daerah mendapat perlakuan setara dalam hal kualitas dan integritas pemilihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved