Pilpres 2024

Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden

Kekayaan Prabowo didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.

Editor: mahyuddin
DOK KEMENTAN
Presiden Terpilih Prabowo Subianto 

Selain itu, Prabowo berhak mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Jika ditotal Prabowo akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.

Tak hanya itu, presiden juga menerima dana operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan pekerjaan kepala negara.

Sebagai gambaran, Menkeu Sri Mulyani merinci besaran dana operasional presiden yang diterima Joko Widodo dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:

Pada 2022, dana operasional presiden Rp160,9 miliar. Akan tetapi, turun menjadi Rp156,5 miliar pada 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved