Pilpres 2024
Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden
Kekayaan Prabowo didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.
Selain itu, Prabowo berhak mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca juga: Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Jika ditotal Prabowo akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.
Tak hanya itu, presiden juga menerima dana operasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan pekerjaan kepala negara.
Sebagai gambaran, Menkeu Sri Mulyani merinci besaran dana operasional presiden yang diterima Joko Widodo dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
Pada 2022, dana operasional presiden Rp160,9 miliar. Akan tetapi, turun menjadi Rp156,5 miliar pada 2023.(*)
Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
![]() |
---|
SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
![]() |
---|
Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
![]() |
---|
Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
![]() |
---|
Bertambah 2 Kasus, Polda Sulteng Tangani 7 Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.