Sulteng Hari Ini

Pengadilan Negeri Parigi Vonis Bebas Mansyur Latakka, Beda Nasib Terdakwa Lain Misfan Syahdan

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

|
Editor: mahyuddin
handover
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan Mansyur Latakka tidak terbukti dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan Mansyur Latakka tidak terbukti dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan.

Olehnya, majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu beranggotakan Ramadhana Heru Santoso dan Maulana Shika Arjuna membebaskan Mansyur Lattakka dari dakwaan alternatif kedua dan kesatu.

Majelis hakim juga meminta negara memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan mertabat.

Berdasarkan daftar riwayat perkara di website Pengadilan Negeri Parigi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Hery Yoga Sastrawan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim.

Hingga 9 September 2024, kasasi itu masuk tahap penerimaan kontra memori kasasi.

Baca juga: Mansyur Latakka Resmi Ditahan Polisi soal Kasus PETI di Parigi Moutong

"Proses kasasi itu kami tidak mengomentari pertimbangan hakim, tapi proses persidangan itu. Apakah ada hal-hal di luar kewenangan, atau yang bersangkutan tidak menerapkan undang-undang. Sementara masih proses lah," kata I Gede Hery Yoga Sastrawan via telepon, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng itu ditahan atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2022.

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

Dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Nomor registrasi: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023, Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa atas kasus pertambangan ilegal di Desa Posona.

Kala itu, Polda Sulteng menahan Misfan dan menetapkan Mansyur Latakka dan Dato Alex sebagai DPO.

Misfan Syahdan yang terlebih dahulu ditahan menjalani proses hukum.

Polda kemudian menahan Mansyur Latakka per 1 Desember 2023.

Baca juga: Dirut PT Tambang Batu Sulteng DPO Kasus Tambang Ilegal, Penasihat Hukum Terdakwa: Kami Hanya Tumbal

Sidang perdana tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi menangguhkan Penahanan Mansyur Latakka.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mansyur Latakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP dan 56 KUHP.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved