Sulteng Hari Ini

Pengadilan Negeri Parigi Vonis Bebas Mansyur Latakka, Beda Nasib Terdakwa Lain Misfan Syahdan

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

|
Editor: mahyuddin
handover
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan Mansyur Latakka tidak terbukti dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan. 

Putusan Berbeda

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parimo terhadap Mansyur Latakka berbeda dengan terdakwa lainnya, Misfan Syahdan.

Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 92/Pid.B/LH/2023/PN tanggal 13 September 2023 memutuskan terdakwa Misfan Syahdan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama lima bulan, sebelumnya tiga bulan.

Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.

Perusahaan tempat kerjanya itu merupakan internal consulting yang diberi kuasa PT Trio Kencana untuk melakukan semua pekerjaan teknis di lapangan.

Baca juga: Aktivitas Tambang Diduga Sebabkan Banjir, SAMRAT BERANI Desak Pemprov Sulteng Tindak Tegas

Dalam kasus itu, polisi menyita berbagai alat pertambangan, termasuk alat berat merek Komatsu PC 200 dan satu talang kayu berisi rangkaian kegiatan penambangan emas.

Misfan selama ini hanya bertugas sebagai sopir dari Direktur PT Minex Ventura Indonesia Imam Muhajir Fahri Putra dan Mansyur Lataka.

Namun, karena Misfan merupakan tokoh pemuda setempat sehingga diberikan mandat sebagai site manager.

“Itu ada SK-nya. klien kami hanya memastikan operasional lapangan bekerja berdasarkan perintah atasan,” kata Misfan.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved