Tahanan Polresta Palu Meninggal

Misteri Kematian Tahanan Polresta Palu Akhirnya Terungkap

BA yang sebelumnya meninggal wajar karena sakit ternyata mengalami penganiayaan dari dua petugas jaga tahanan.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Misteri tewasnya BA (28), Seorang tahan Polresta Palu akhirnya terungkap. Penyebab kematian BA akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua petugas jaga tahanan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Misteri kematian BA (28), tahan Polresta Palu akhirnya terungkap.

BA yang sebelumnya meninggal wajar karena sakit ternyata mengalami penganiayaan dari dua petugas jaga tahanan.

Terduga berinisial Bripda CH dan Bripda M, menganiaya almarhum BA pada tanggal 12 September 2024, pukul 02.00 WITA.

Yaitu sehari sebelum korban dinyatakan meninggal oleh dokter pada 13 September 2024.

Baca juga: 
Bakesbangpol Provinsi Sulteng Lakukan Uji Coba Aplikasi SILADMAS

Fakta-fakta itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabidpropam, Dirreskrimum, Kabidhumas, Kapolresta Palu, bertempat di Ruang Rupatama Lantai 2, Polda Sulteng, Senin (30/9/2024) malam.

Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian tahanan tersebut.

Terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti sekitar 10 orang, pegawai rumah sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter, Pawas, dan penyidik Satreskrim yang menangani.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan pertama dengan cara menampar wajah, kemudian korban dikeluarkan Bripda M dari dalam kamar.

Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal, dan memukul bagian ulu hati menggunakan tangan kiri terkepal.

Baca juga: 
Pemprov Sulteng Gelar Ekpose dan Launching Pengembangan Website SITARU

Bidpropam Polda Sulteng juga menyita barang bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR untuk pemeriksaan.

Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, data dari DVR tersebut sedang diproses oleh Labfor Mabes Polri

"DVR ini sendiri saat ini sedang di ambil datanya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta," ujarnya

Kombes Pol Rama Samtama menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap 26 saksi diperoleh fakta bahwa telah terjadi kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan enam petugas jaga tahanan, 2 Pawas dan 1 penyidik.

Baca juga: 
Bawaslu Beri 7 Imbauan Kepada Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala

"Dari hasil pemeriksaan patut diduga telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bribda CH dan dibantu oleh bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 September 2024 dini hari" ujar Kombes Pol Rama Samtama

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan, motif dugaan penganiayaan tahanan oleh dua petugas jaga karena emosi.

BA disebut berisik di jam istirahat tahanan lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved