Parimo Hari Ini
Ribuan Formasi PPPK di Parigi Moutong, Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis Dibuka
Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 800.1.2/1417/BKSDM Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 800.1.2/1417/BKSDM Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024 .
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran.
Baca juga: Kantor Imigrasi Banggai Tawarkan Penambahan Nama pada Paspor Tanpa Biaya
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membuka formasi sebanyak 1896 untuk PPPK Guru.
Selain itu, sebanyak 1426 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2635 untuk formasi PPPK Teknis.
Untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa persyaratan umum :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: Pemkab Poso Umumkan Seleksi PPPK 2024, 367 Formasi Guru Tersedia
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Baca juga: Imigrasi Banggai Dorong Penggunaan E-Paspor untuk Kemudahan Proses Keimigrasian
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai PPPK;
Bertahun-tahun Pinjam Jamban Tetangga, Warga Desa Gangga Parigi Moutong Kini Punya MCK |
![]() |
---|
Dikukuhkan Jadi Ayah GenRe, Bupati Parigi Mourong Siap Dampingi Remaja dalam Lima Hak Dasar |
![]() |
---|
Pansus DPRD Parimo Keluarkan 10 Rekomendasi, Dorong Evaluasi Proyek hingga Tertib Aset Daerah |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Parigi Moutong |
![]() |
---|
PLN ULP Parigi Umumkan Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.