Parimo Hari Ini

Ribuan Formasi PPPK di Parigi Moutong, Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis Dibuka

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 800.1.2/1417/BKSDM Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diketahui dari surat pengumuman nomor 800.1.2/1417/BKSDM Tetang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024 . 

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran.

Baca juga: 
Kantor Imigrasi Banggai Tawarkan Penambahan Nama pada Paspor Tanpa Biaya

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membuka formasi sebanyak  1896 untuk PPPK Guru.

Selain itu, sebanyak 1426 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2635 untuk formasi PPPK Teknis.

Untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa persyaratan umum :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan pada saat melamar PPPK

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

Baca juga: 
Pemkab Poso Umumkan Seleksi PPPK 2024, 367 Formasi Guru Tersedia

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 


8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

Baca juga: 
Imigrasi Banggai Dorong Penggunaan E-Paspor untuk Kemudahan Proses Keimigrasian

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai PPPK; 

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya; 

15. Tidak berstatus sebegai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK; 16. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved