Pilgub Sulteng 2024
LS-ADI Gelar Aksi di KPU Sulteng, Tolak Pelaksanaan Debat di Luar Daerah Sulteng
Aksi itu merupakan respon dari LS-ADI terkait pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2024.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Namun, LS-ADI berpendapat bahwa memperkenalkan visi dan misi kandidat di tingkat nasional bukanlah ranah KPU.
Mereka menegaskan bahwa KPU seharusnya mematuhi PKPU dan pedoman teknis yang ada.
Baca juga: Pjs Bupati Banggai Tinjau Penanganan Medis Korban Speedboat Terbakar di RSUD Luwuk
Selain itu, pasangan calon nomor urut 03 dikabarkan belum menyatakan kesediaannya untuk mengikuti debat di Jakarta, sementara pasangan calon nomor urut 01 secara terbuka memprotes lokasi pelaksanaan debat.
LS-ADI juga meminta audit terkait penggunaan anggaran KPU untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Mereka mengkhawatirkan potensi kasus korupsi serupa dengan yang terjadi di lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Olehnya kedepan harus ada audit terkait penggunaan anggaran KPU Karena sudah menyeleweng dari PKPU yang ada. Jangan sampai kasus Korupsi yang terjadi di lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Kemarin terjadi di KPU Sulteng juga" ungkapnya.
Hingga kini, tuntutan mereka agar debat dilaksanakan di Palu, Sulawesi Tengah, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pers, dan penyandang disabilitas, masih belum direspons secara memuaskan oleh KPU.
Baca juga: Jurnalis Diduga Diintimidasi, AJI Palu Beri Pernyataan Sikap
"Melalui aksi ini juga kita belum mendapatkan jawaban yang tepat untuk KPU tetap melaksanakan debat di Jakarta. Sikap LS-ADI masih tegas seperti Surat Rekomendasi yang sudah kita layangkan Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pada Jum'at 11 Oktober 2024" urai Riwin dalam keterangan rilisnya.
Surat rekomendasi untuk menolak debat di Jakarta telah dilayangkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Oktober, dengan tembusan kepada DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu Sulteng.
LS-ADI tetap bersikukuh agar debat dilaksanakan di daerah sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.