Pilgub Sulteng 2024
LS-ADI Gelar Aksi di KPU Sulteng, Tolak Pelaksanaan Debat di Luar Daerah Sulteng
Aksi itu merupakan respon dari LS-ADI terkait pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2024.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar aksi di depan kantor KPU Sulawesi Tengah.
Aksi itu merupakan respon dari LS-ADI terkait pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2024.
Pada keterangan rilisnya yang diterima TribunPalu.com, menjelaskan debat Perdana dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Rabu (16/10/2024), KPU Sulawesi Tengah menggandeng salah satu media nasional sebagai mitra untuk menyiarkan debat secara langsung.
Ketua Umum LS-ADI Riwin Najmuddin, mengatakan keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap menyimpang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satunya datang dari LS-ADI, mereka menggelar aksi protes dengan tuntutan utama menolak pelaksanaan debat di luar Sulawesi Tengah dan mendesak KPU agar netral serta mematuhi aturan PKPU.
Baca juga: Operasi Zebra Tinombala Hari Pertama, 45 Kendaraan Ditilang
LS-ADI juga menyoroti indikasi ketidaknetralan dan dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pelaksanaan debat di Jakarta.
LS ADI menekankan pasal 19 ayat 7 PKPU tersebut menyatakan bahwa debat publik atau terbuka seharusnya diselenggarakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Sementara itu, Pasal 20 ayat 4 mengatur bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan debat diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal.
Selain itu, Pasal 23 ayat 2 mewajibkan KPU untuk memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam debat. Pelaksanaan debat di Jakarta dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini, mengingat lokasinya jauh dari Sulawesi Tengah.
Keputusan KPU Sulteng untuk menggelar debat di Jakarta memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Mereka menilai pelaksanaan di Ibu kota tidak sesuai dengan tujuan debat, yaitu memberikan informasi menyeluruh kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih.
Baca juga: Longsor dan Pengerjaan Proyek Picu Kemacetan Parah di Kebun Kopi Sulteng
Mereka juga menganggap KPU Sulteng seolah meremehkan kemampuan daerah tersebut untuk menyelenggarakan acara debat, meskipun Sulawesi Tengah memiliki fasilitas yang memadai.
"Kami menganggap bahwa KPU Sulteng belum menganggap sulteng sebagai daerah maju dan mempunyai fasilitas yang layak untuk melaksanakan debat di daerah ini kemudian ada indikasi ketidaknetralan serta dugaan penyalahgunaan anggaran" ujar Riwin.
Menanggapi protes tersebut, KPU Sulteng melalui Kepala Bidang Parmas menyatakan bahwa debat akan digelar dalam tiga sesi, yaitu satu sesi di tingkat nasional dan dua sesi di tingkat lokal.
KPU berdalih, debat nasional diadakan untuk memperkenalkan visi dan misi kandidat di kancah nasional, mengingat Sulawesi Tengah merupakan salah satu penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.