Pilkada Banggai 2024
Polemik Perusakan Baliho Paslon Pilkada Banggai, Pemilik Lahan Sebut Pemasangan APK Tak Ada Izin
Naswar, pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak tidak izin.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya dicopot oleh sejumlah warga di Desa Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ternyata tanpa se izin pemilik lahan.
Naswar, pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 1,2 Miliar, Dampak Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS
“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” ucap Naswar.
Awalnya cerita Naswar, informasi telah ada spanduk di lahan miliknya itu berasal dari Awal, yang merupakan orang kepercayaan Naswar dalam mengelola lahan tersebut.
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.