Pilkada Banggai 2024

Polemik Perusakan Baliho Paslon Pilkada Banggai, Pemilik Lahan Sebut Pemasangan APK Tak Ada Izin

Naswar, pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak tidak izin.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
zoom-inlihat foto Polemik Perusakan Baliho Paslon Pilkada Banggai, Pemilik Lahan Sebut Pemasangan APK Tak Ada Izin
Handover
Pencopotan spanduk milik KPU Banggai di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Pemasangan APK itu ternyata tanpa izin pemilik lahan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya dicopot oleh sejumlah warga di Desa Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ternyata tanpa se izin pemilik lahan.

Naswar, pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 1,2 Miliar, Dampak Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS

“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” ucap Naswar.

Awalnya cerita Naswar, informasi telah ada spanduk di lahan miliknya itu berasal dari Awal, yang merupakan orang kepercayaan Naswar dalam mengelola lahan tersebut.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved