Pilkada Banggai 2024
Respon KPU Banggai soal Pemasangan Baliho tanpa Izin Pemilik Lahan
Terkait dengan tata cara pemasangan, Mahmud mengaku telah disampaikan KPU kepada pihak ketiga tersebut.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
1.
“Kami sudah sampaikan terkait tata dan cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik terkait larangan, maupun etika dan estetika pemasangan APK,” kata Mahmud.
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 1,2 Miliar, Dampak Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS
Kalau pun sambung Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai ini, ada yang tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kepada pihak ketiga alias yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Jika ada hal yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut sekaitan dengan pemasangan APK, kami akan evaluasi mereka,” tegas Mahmud. (*)
Berita Terkait: #Pilkada Banggai 2024
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.