Pilkada Banggai 2024
Satu Lagi Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai
Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
1.
Lois menambahkan larangan ini mencakup pertama, memberikan dukungan langsung terhadap paslon, baik secara fisik maupun melalui media sosial.
Kedua, menggunakan atribut, simbol, atau identitas yang mendukung Paslon tertentu.
Ketiga, menghadiri kampanye atau acara yang mendukung calon, kecuali dalam kapasitas resmi dan netral.
Baca juga: Pjs Gubernur Buka Rakor Tim Pemantauan Perkembangan Politik Sulteng 2024
Keempat, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu paslon.
Lois menyampaikan harapannya kepada Bawaslu Banggai agar tetap memastikan ASN tetap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada Kabupaten Banggai berlangsung.
Selanjutnya
2.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Banggai 2024
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.