Pilkada Banggai 2024

Satu Lagi Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

1.

Lois menambahkan larangan ini mencakup pertama, memberikan dukungan langsung terhadap paslon, baik secara fisik maupun melalui media sosial. 

Kedua, menggunakan atribut, simbol, atau identitas yang mendukung Paslon tertentu. 

Ketiga, menghadiri kampanye atau acara yang mendukung calon, kecuali dalam kapasitas resmi dan netral. 

Baca juga: Pjs Gubernur Buka Rakor Tim Pemantauan Perkembangan Politik Sulteng 2024

Keempat, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu paslon. 

Lois menyampaikan harapannya kepada Bawaslu Banggai agar tetap memastikan ASN tetap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada Kabupaten Banggai berlangsung. 

Selanjutnya
2.
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved