Pilgub Sulteng 2024

DKPP RI Berikan Peringatan Keras Terakhir untuk Christian Oruwo

Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Christian Adiputra Oruwo menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dkk. 

 

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Di waktu yang sama, Christian Adiputra Oruwo juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin.

Dia menjadi pihak terkait dalam aduan yang dilaporkan Jamrin. 

Baca juga: Ketua KPU Sulteng Tanggapi Desakan Pemungutan Suara Ulang Pasca Unjuk Rasa Mahasiswa

Perkara itu mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Oruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah  terhitung sejak putusan ini dibacakan," Ketua DKPP Heddy Lugito.

DKPP menilai tindakan Christian Adiputra Oruwo terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Video Kepulan Asap di Kantor KPU Morowali

Dia mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. 

Teradu I-V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran, untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved