Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido, Gugum Ridho, saat mengikuti persidangan sengketa hasil Pilgub Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

“Secara de facto, objek yang dipermasalahkan sudah tidak menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan kembali,” tutur Gugum.

Dengan adanya pembatalan tersebut, Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim terkait penerbitan produk hukum tersebut. 

Mereka berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.

Tidak Ada Laporan

Anggota Bawaslu Sulteng Muh Rasyidi Bakry menyampaikan bahwa dalil yang diajukan Pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Sulteng 2024 tidak disertai dengan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan. 

Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulteng yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 tidak menandatangani formulir Model D.

Hasil Prov-KWK-Gubernur berisi hasil perolehan suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Bawaslu Sulteng sebelumnya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024.

Hasil kajian menyatakan bahwa laporan yang diterima tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Kajian tersebut juga mengungkap fakta bahwa dalam kasus penggantian jabatan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Maret 2024, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.

Pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal tersebut akhirnya dibatalkan pada 5 April 2024 dan pelantikan kembali dilakukan pada 29 April 2024 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pelantikan pejabat, keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat karena belum adanya SPMT," kata Muh Rasyidi Bakry.

Baca juga: Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Donggala Bantah Seluruh Dugaan Kecurangan di Pilkada 2024

"Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat terhadap pejabat yang bersangkutan," tuturnya menambahkan.

"Putusan ini menegaskan bahwa karena pengangkatan belum bersifat final dan telah dikeluarkan surat pembatalan, maka secara hukum pergantian pejabat tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ungkap Rasyidi."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved