Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido, Gugum Ridho, saat mengikuti persidangan sengketa hasil Pilgub Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Bawaslu Sulteng juga telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada 2 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.

Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi  dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPUSulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Anwar – Reny A Lamadjido dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved