Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut pengangkatan dan pelatikan pejabat oleh gubernur 22 Maret 2024 telah dibatalkan berdasarkan keputusan gubernur Nomor 800/110/BKD.
Sehingga pengangkatan dan pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sulteng dinyatakan tidak berlaku.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Sulteng Ali Nurdin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti, Kamis (13/1/2025).
“Pengangkatan dan pelantikan pejabat bukan Wakil Gubernur Petahana melainkan oleh Wali Kota Kota Palu yang menjabat pada saat itu dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terang Ali Nurdin.
Terkait dalil Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran hak pilih di 152 TPS dengan klaim lebih dari satu pemilih yang haknya diduga terhalangi, KPU Sulteng menerangkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 77.485.
Baca juga: Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3
Jumlah itu masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan selisih perolehan suara antara pasangan calon, yaitu 102.825 suara.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.
“Apabila dalil Pemohon dianggap benar dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut tetap tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap hasil pemilihan. Perbedaan suara yang signifikan antara pasangan calon menunjukkan bahwa hasil pemungutan suara telah mencerminkan kehendak mayoritas pemilih secara adil dan sah,” ucap Ali.
Bukan Objek Sengketa
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido selaku pihak terkait memberikan turut memberikan keterangan.
Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menjelaskan, produk hukum yang menjadi objek sengketa berupa SK pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu tidak diterbitkan oleh Reny A Lamadjido selaku Cawabup Nomor Urut 2.
Reny A Lamadjido saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, sementara produk hukum yang dipermasalahkan diterbitkan oleh Wali Kota Palu yang menjabat pada saat itu.
“Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap calon wakil kami. Kemudian, quod non dikatakan sebagai suatu kekeliruan penerbitan SK sebelum periode enam bulan sebagai penetapan calon dan sesudah itu dilarang. Jadi periode enam bulan dihitung sejak tanggal 22 Maret, sementara objeknya sendiri diterbitkan pada 21 Maret, yaitu satu hari sebelum larangan berlaku,” jelas Gugum.
Gugum menambahkan, surat keputusan yang diterbitkan Wali Kota Palu telah dibatalkan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan bahwa pembatalan tersebut sah secara hukum.
“Secara de facto, objek yang dipermasalahkan sudah tidak menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan kembali,” tutur Gugum.
Dengan adanya pembatalan tersebut, Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim terkait penerbitan produk hukum tersebut.
Mereka berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
Tidak Ada Laporan
Anggota Bawaslu Sulteng Muh Rasyidi Bakry menyampaikan bahwa dalil yang diajukan Pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Sulteng 2024 tidak disertai dengan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan.
Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulteng yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 tidak menandatangani formulir Model D.
Hasil Prov-KWK-Gubernur berisi hasil perolehan suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Bawaslu Sulteng sebelumnya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024.
Hasil kajian menyatakan bahwa laporan yang diterima tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Kajian tersebut juga mengungkap fakta bahwa dalam kasus penggantian jabatan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Maret 2024, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.
Pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal tersebut akhirnya dibatalkan pada 5 April 2024 dan pelantikan kembali dilakukan pada 29 April 2024 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pelantikan pejabat, keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat karena belum adanya SPMT," kata Muh Rasyidi Bakry.
Baca juga: Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Donggala Bantah Seluruh Dugaan Kecurangan di Pilkada 2024
"Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat terhadap pejabat yang bersangkutan," tuturnya menambahkan.
"Putusan ini menegaskan bahwa karena pengangkatan belum bersifat final dan telah dikeluarkan surat pembatalan, maka secara hukum pergantian pejabat tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ungkap Rasyidi."
Bawaslu Sulteng juga telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada 2 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Dengan demikian, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPUSulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Anwar – Reny A Lamadjido dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.(*)
Sulawesi Tengah
KPU Sulteng
Mahkamah Konstitusi
Pilgub Sulteng 2024
Ahmad Ali
Anwar Hafid
Bawaslu Sulteng
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.