Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan empat regulasi baru telah diselesaikan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan Indonesia pada 2027.
Kebijakan ini, menurut Zulkifli, menjadi langkah strategis dalam menyinergikan program penguatan ketahanan pangan nasional.
Zulkifli Hasan memastikan penyelesaian empat regulasi tersebut usai rapat koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah menteri kabinet.
"Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting yang sudah kita tunggu lama," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai melakukan rapat di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kadis Pendidikan Sulteng Pastikan Alya Masih Siswa SMKN 2 Palu dan Kembali Jabat Ketua OSIS
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.
Sebelumnya, antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.
Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare. Namun, seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.
Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Barat Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kedua, regulasi yang telah selesai adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.
Ketiga, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.
Perpres tersebut memungkinkan petani cukup mengajukan permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu PT Pupuk Indonesia akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Youth Rangers Indonesia Perkuat Peran Pemuda Lewat Program Edukatif dan Kolaboratif di Kota Palu |
![]() |
---|
RS Salakan Banggai Kepulauan Sulteng Penuh Akibat Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
PTPI Lirik Kemitraan Kementerian UMKM untuk Peningkatan Layanan Rumah Sakit |
![]() |
---|
PT Vale dan Dinkes Morowali Luncurkan Program Promotif-Preventif Jelang Hari Kesehatan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.