Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan empat regulasi baru telah diselesaikan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan Indonesia pada 2027.
Kebijakan ini, menurut Zulkifli, menjadi langkah strategis dalam menyinergikan program penguatan ketahanan pangan nasional.
Zulkifli Hasan memastikan penyelesaian empat regulasi tersebut usai rapat koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah menteri kabinet.
"Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting yang sudah kita tunggu lama," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai melakukan rapat di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kadis Pendidikan Sulteng Pastikan Alya Masih Siswa SMKN 2 Palu dan Kembali Jabat Ketua OSIS
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.
Sebelumnya, antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.
Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare. Namun, seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.
Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Barat Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kedua, regulasi yang telah selesai adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.
Ketiga, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.
Perpres tersebut memungkinkan petani cukup mengajukan permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu PT Pupuk Indonesia akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BWI atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Hari Pertama Berkantor, Komisioner KPID Sulteng Terima Mahasiswa PPL UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Soroti Penurunan Target PAD Rp8 Miliar, Tetap Setujui Ranperda Perubahan APBD Sigi 2025 |
![]() |
---|
Dunia Penyiaran dan Gerak Cepat Zaman, Refleksi untuk KPID Sulteng |
![]() |
---|
IMIP Operasikan 322 Kendaraan Listrik, Dukung Target Nol Emisi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.