Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan
Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan.
TRIBUNPALU.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana menghapus Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Informasi ini menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran negara.
Isu tersebut semakin menguat setelah pesan WhatsApp terkait kebijakan ini viral di platform media sosial X pada Rabu (5/2/2025).
Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat diandalkan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Beri Selamat ke Pasangan BERANI
Informasi itu membuat gelisah PNS, yang mengandalkan THR dan Gaji ke-13.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan Gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, juga merespons isu ini, menjelaskan kabar mengenai peniadaan Gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Baca juga: IP2MM dan A-MTB Unjuk Rasa di Desa Torete Morowali, Soroti Penorobosan Lahan oleh Perusahaan
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Rini Widyantini menegaskan saat ini kebijakan mengenai Gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades di Sigi, Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Rini menambahkan dasar pemberian Gaji ke-13 dan THR ini mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Oleh karena itu, keputusan mengenai kebijakan ini akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Ini Penjelasan Polres Sigi soal Tersangka Kekerasan Seksual Tak Ditahan
Isu muncul
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penghapusan THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.
Meskipun demikian, spekulasi ini muncul setelah adanya pemotongan anggaran belanja pemerintah yang dapat berpengaruh pada kebijakan keuangan negara.
Dengan adanya tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk efisiensi anggaran, langkah pengurangan anggaran untuk beberapa program, termasuk penghapusan tunjangan tertentu, mungkin saja dipertimbangkan.
Baca juga: Kapolda Sulteng: Purnawirawan Polri Diharapkan Terus Jadi Panutan di Masyarakat
Namun, perlu dicatat bahwa informasi yang beredar masih sebatas rumor dan belum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah biasanya akan mengeluarkan kebijakan resmi mengenai hal ini setelah melalui pertimbangan matang dan kajian lebih lanju.,
Isu ini muncul di tengah kebijakan penghematan anggaran yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah terpaksa menyesuaikan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi ketimpangan ekonomi dan memastikan stabilitas fiskal negara.
Beberapa pihak berpendapat penghapusan Gaji ke-13 dan THR bagi PNS adalah bagian dari strategi pengurangan beban belanja pemerintah.
Baca juga: PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi
PNS yang tak dapat THR dan Gaji ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, Gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Baca juga: Seorang Karyawan PT ITSS Morowali Dikabarkan Meinggal di Tempat Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau Gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau Gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Hari Dharma Wanita Nasional Diperingati Setiap 5 Agustus, Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Sama Seperti Sebelumnya, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Bangunan SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Nyaris Ambruk, Hingga Plafon Robek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.