DPRD Palu

Reses Bareng Longki Djanggola, Ketua DPRD Palu Terima Curhat Warga Soal Sertifikat Tanah

Warga Kelurahan Lolu Selatan Helmy mengadukan soal lamanya proses pengurusan sertifikat tanah dan beasiswa yang sulit.

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
HANDOVER
RESES - Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menerima keluhan warga terkait sertifikat tanah dan Beasiswa. Keluhan itu diperoleh Legislator Gerindra Palu tersebut saat mendampingi Reses Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Gedung Pertemuan Ikatan Keluarga Minangkabau Sulteng, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (15/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menerima keluhan warga terkait sertifikat tanah dan Beasiswa.

Keluhan itu diperoleh Legislator Gerindra Palu tersebut saat mendampingi Reses Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Gedung Pertemuan Ikatan Keluarga Minangkabau Sulteng, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (15/6/2025).

Hadir dalam pertemuan itu warga dari Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.

Warga Kelurahan Lolu Selatan Helmy mengadukan soal lamanya proses pengurusan sertifikat tanah dan Beasiswa yang sulit.

"Saya mohon dibantu, ke mana saya harus mencari informasi Beasiswa untuk anak saya. Selain itu, pengurusan sertifikat tanah saya juga lama, bahkan ada permintaan pungutan tambahan," tutur Helmy.

Baca juga: Jangkau Masyarakat di Wilayah Terpencil, DPRD Palu Minta Pemkot Hadirkan KTP Mobile

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, menjelaskan soal mekanisme pengajuan Beasiswa.

"Kalau untuk tingkat SD dan SMP, bisa langsung ke Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Palu. Sedangkan untuk SMA ke atas, kewenangannya ada di pemerintah provinsi," ujar Rico.

Adapun Longki Djanggola menyoroti masalah lambannya pengurusan sertifikat tanah. 

Dia menyebut proses sertifikat tanah saat ini seharusnya sudah terdigitalisasi.

"Kalau memang benar ada kendala dan pungutan yang tidak sesuai, saya minta dibuatkan laporannya. Saya akan tanyakan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palu. Setahu saya, sekarang sistem sudah digital dan harus sesuai aturan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Curhat Warga Donggala

Warga dari Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Nawir Dg Sibali berharap wilayahnya bisa masuk ke dalam administrasi Kota Palu.

"Kami kesulitan urusan administrasi karena harus ke Banawa, padahal secara geografis lebih dekat ke Kota Palu. Jadi kami mohon dibantu agar keinginan ini bisa dikomunikasikan," ucap Nawir.

Baca juga: Perlindungan Petani dan Bawang Goreng Jadi Fokus DPRD Palu, Bahas Raperda Inisiatif untuk 2026

Menanggapi permintaan tersebut, Longki menyarankan agar warga Tanantovea menggelar musyawarah internal sebelum mengajukan permohonan secara resmi.

"Pindah wilayah administrasi harus melalui persetujuan Bupati Donggala atau bisa juga dengan intervensi dari gubernur. Silakan rembuk dulu di wilayah, baru ajukan usulan secara tertulis," tutur Longki.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved