DPR Soroti Dampak Tarif Resiprokal AS, Dorong Diversifikasi Ekspor dan Perkuat Industri Lokal

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: Regina Goldie
handover
TARIF IMPOR RESIPROKAL - Ilustrasi ekspor dan impor. Amerika Serikat secara resmi memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia, sebuah keputusan yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap perdagangan bilateral kedua negara.  

Biaya tambahan akibat tarif akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS, memperbesar peluang bagi negara kompetitor seperti Vietnam, Meksiko, atau Bangladesh untuk mengisi kekosongan pasar.

Selain itu, pelaku usaha dalam negeri juga dihadapkan pada ketidakpastian yang lebih tinggi karena perubahan kebijakan mendadak tanpa adanya masa transisi yang memadai.

Baca juga: Bupati Parimo Soal Isu PPPK Siluman: Saya Baru Dengar, Kalau Ada Akan Kita Telusuri

Peluang di Tengah Tantangan: Tiga Strategi Disarankan

Meski situasi ini menimbulkan tekanan terhadap ekspor, Anis Byarwati menekankan bahwa Indonesia tidak boleh terpaku pada sisi negatifnya.

Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang untuk melakukan transformasi ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar tertentu.

1. Diversifikasi Pasar Ekspor

Anis mendorong pemerintah dan pelaku industri untuk memperluas jangkauan ekspor ke pasar non-tradisional seperti Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

"Pasar-pasar alternatif ini memiliki pertumbuhan ekonomi yang positif dan tingkat permintaan yang mulai meningkat. Kita harus bisa masuk lebih awal dan membangun relasi dagang yang berkelanjutan," ujarnya.

2. Penguatan Industri Domestik dan Substitusi Impor

Menurut Anis, situasi ini menjadi momentum untuk memperkuat industri dalam negeri, termasuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke rantai pasok nasional.

"Kalau kita juga menaikkan tarif atas barang impor AS, maka produk lokal akan lebih kompetitif di pasar domestik. Ini bisa membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, khususnya dalam skema substitusi impor," kata Anis.

3. Peluang Perundingan Dagang Baru

Kebijakan AS bisa menjadi pendorong bagi Indonesia untuk memperkuat negosiasi dagang bilateral maupun regional, termasuk dalam kerangka ASEAN, RCEP, atau skema bilateral dengan negara-negara mitra non-AS.

"Ini bisa menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk menegosiasikan ulang hubungan dagang dengan AS, atau mencari kerja sama ekonomi baru yang lebih adil dan saling menguntungkan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved