DPR Soroti Dampak Tarif Resiprokal AS, Dorong Diversifikasi Ekspor dan Perkuat Industri Lokal

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: Regina Goldie
handover
TARIF IMPOR RESIPROKAL - Ilustrasi ekspor dan impor. Amerika Serikat secara resmi memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia, sebuah keputusan yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap perdagangan bilateral kedua negara.  

TRIBUNAPALU.COM - Amerika Serikat secara resmi memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia, sebuah keputusan yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap perdagangan bilateral kedua negara. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak ekonomi yang cukup besar, khususnya terhadap sektor ekspor Indonesia.

Ia menilai bahwa pemberlakuan tarif tinggi ini dapat merugikan banyak sektor industri dalam negeri yang selama ini bergantung pada pasar ekspor Amerika Serikat.

"Pemberlakuan tarif resiprokal oleh AS terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, jelas akan memberikan dampak besar terhadap struktur perdagangan kita. Produk ekspor unggulan Indonesia akan menjadi lebih mahal di pasar Amerika, yang tentu akan menggerus daya saingnya," kata Anis saat diwawancarai Tribunnews.com, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Waspadai! Ini Ciri-Ciri Skema Ponzi Harus Diketahui Masyarakat


 Indonesia Surplus, AS Defisit: Dua Perspektif yang Berbeda

Anis menjelaskan bahwa dari sudut pandang Indonesia, hubungan dagang dengan AS selama ini menunjukkan tren yang menguntungkan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2024 mencapai 28,1 miliar dolar AS, sementara impor dari AS hanya sebesar 10,2 miliar dolar AS.

Hal ini menciptakan surplus perdagangan sebesar 17,9 miliar dolar AS bagi Indonesia.

Namun, dari sudut pandang Amerika Serikat, angka tersebut justru mencerminkan defisit perdagangan, sebuah kondisi yang selama ini menjadi perhatian utama Presiden Donald Trump dalam agenda kebijakan proteksionisnya.

"Defisit sebesar 17,9 miliar dolar AS menurut AS tentu dipandang sebagai ancaman terhadap industri dalam negeri mereka. Ini yang kemudian memicu penerapan tarif tinggi sebagai langkah pembalasan," tambah Anis.

Baca juga: Bupati Iksan Resmikan SMPN 1 Sombori saat Musrenbang RPJMD Terakhir

Dampak Langsung terhadap Ekspor Indonesia

Dengan diterapkannya tarif sebesar 32 persen, berbagai sektor industri ekspor Indonesia—terutama yang berbasis padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, produk kayu, elektronik ringan, dan makanan olahan—berpotensi terdampak langsung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved