Apakah Saldo Dana PIP Hangus Jika Tidak Segera Ditarik? Begini Penjelasannya

Jika siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan bisa diambil atau ditarik kapan saja dan tidak akan hilang.

Editor: Fadhila Amalia
Handover / Puslapdik Kemendidasmen
ILUSTRASI - Bantuan PIP adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. 

Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP
Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
Selanjutnya klik “Cari”
Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Dana PIP Juli 2025 Segera Cair, Begini Cara Agar Terdaftar

Cara Mencairkan PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

KTP/Kartu Keluarga
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 20 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, 10 Daerah Ini Berpotensi Berawan

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved