DPRD Sigi
Beri Sejumlah Catatan Kritis, Fraksi Demokrat DPRD Sigi Setujui 3 Ranperda
Persetujuan dan catatan kritis itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Sigi, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pinjaman Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Meskipun memberikan lampu hijau, Fraksi Demokrat menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan mendasar terhadap tiga ranperda tersebut.
Persetujuan dan catatan kritis itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Sigi, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Sigi Setujui Pembahasan 3 Ranperda, Soroti Penurunan APBD dan Pinjaman Daerah
"Setelah mempelajari, akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sigi menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut," dahyar anggota DPRD Fraksi Demokrat.
Pandangan umum tersebut, ditandatangani Ketua Fraksi Ellyanti, dan Sekretaris Dahyar S. Repadjori.
Terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Fraksi Demokrat menyoroti adanya penurunan target pada beberapa pos pendapatan.
Secara spesifik, fraksi mempertanyakan penurunan target pada pos "Lain-lain PAD yang Sah" sebesar 12,69 persen dan penurunan pada pos "Retribusi Daerah" yang mencapai 27,15 persen.
Baca juga: Hadiri RDP Dengan DPRD Palu, Dishub Akan Lakukan Evaluasi Bus Trans Palu
Meski begitu, fraksi juga mengapresiasi adanya peningkatan target pada pos Pendapatan Asli Daerah yang sah, yang naik antara 4,68 persen hingga 6,62 persen.
Untuk Ranperda tentang Pinjaman Daerah, Fraksi Demokrat pada prinsipnya mendukung upaya tersebut sebagai instrumen untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah.
Namun, mereka mempertanyakan kesiapan dan strategi pemerintah dalam pengembalian utang tersebut.
"Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional sudah mengerucutkan tingkat bunga pengembalian utang tersebut? Serta bagaimana gambaran langkah strategis yang akan ditempuh jika kemampuan fiskal daerah belum mampu untuk membayar kembali pinjaman daerah dalam masa jatuh tempo?" tanya fraksi dalam pandangannya.
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.