OPINI
Validasi Data, Garis Kemiskinan dan Integrasi Program Jadi Kunci Utama Strategi Penangan Kemiskinan
Kedua data tersebut, baik DTKS, maupun DTSEN, belum memberi informasi secara lengkap sebagai basis data untuk melakukan intervensi penangan kemiskinan
▪︎. Bidang Kesehatan, Pembangunan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, Penyediaan layanan kesehatan dasar, seperti pengobatan dan vaksinasi, Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
▪︎. Bidang Pendidikan: Pembangunan fasilitas pendidikan,seperti sekolah danperpustakaan, Penyediaan layanan pendidikan dasar, seperti pendidikan dasar dan menengah, Pelatihan guru dan peningkatan kualitas pendidikan.
Kedua : Program Jaring pengaman sosial.
Berutujuan untuk memberikan, perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga miskin dan rentan.
Cakupan kegiatannya berupa 9 paket bantuan sosial ( Bansos), PKH, BPNT (Program Sembako), Bantuan Beras, BLT Dana Desa, PIP (Program Indonesia Pintar), PIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), Bantuan Yatim Piatu (Atensi Yapi), Bantuan Permakanan (Lansia dan Disabilitas), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ketiga: Program Pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif.
Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, dan kemampuan ekonomi masyarakat miskin.
Program ini yang mencakup Pelatihan keterampilan, Pengembangan usaha mikro, Penguatan kapasitas kelembagaan, Akses ke sumber daya, dan Pemberian modal usaha.
Cakupsn kegiatan meliputi Pelatihan dan pendampingan, Pelatihan keterampilan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat miskin dalam mengelola usaha, Pemberian modal usaha, Pengembangan produk dan pemasaran.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, dan kemampuan ekonomi masyarakat miskin.
Ketiga faktor kunci untuk menurunkan angka Kemiskinan, Pertama : Validasi Data Kemiskinan yang faktual yang mencakup tiga hal by name , by adress , dan by Primary Job dan berbasis pada sektor dan subsektor pekerjaan orang miskin.
Kedua: Trend angka Garis Kemiskinan yang secara faktual mencerminkan batas kemampuan manimun untuk pengeluaran membiayayai bahan, makanan dan non makanan, harus menjadi acuan pokok dalam penangan kemiskinan.
Ketiga: Integrasi Program Penangan Kemiskinan, yang mencakup Program Pemenuhan kebutuhan Palayanan Dasar bagi masyarakat miskin, melalui sarana Inprastruktur, pelayanan kesehatan dan Pendidikan, dan Program Pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif untuk peningkatan kapsaitas dan pemberian akses alat produksi.(*)
| Putusan MK dan Dilema Jabatan Rangkap Polisi Aktif |
|
|---|
| Kecamatan Nuhon Tidak Layak Menjadi Ruang Investasi Nikel |
|
|---|
| OPINI: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK |
|
|---|
| Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Mengapa Generasi Kini Mudah Patah? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Yunan-Lampasio-Pengamat.jpg)