KPK Bongkar Modus Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Fee Proyek Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek

Editor: Lisna Ali
Tribunnews
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya Dinas PUPR-PKPP. 

Ini berarti terjadi kenaikan anggaran sebesar Rp106 miliar.

Awalnya, fee yang diminta hanya sebesar 2,5 persen dari kenaikan tersebut.

Namun, persentase ini ditolak oleh Kepala Dinas, Muhammad Arief Setiawan (MAS).

MAS meminta agar fee dinaikkan menjadi lima persen.

Lima persen dari kenaikan anggaran itu setara dengan Rp7 miliar.

Baca juga: Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK

Permintaan ini dikenal di kalangan dinas sebagai istilah 'Jatah Preman'.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Kepala UPT yang menolak permintaan fee ini diancam akan dimutasi atau dicopot.

Permintaan fee 5 persen ini akhirnya disepakati oleh para Kepala UPT.

Sekretaris Dinas (FRY) lantas menghubungi MAS menggunakan kode khusus.

Kode '7 Batang'

Kode tersebut adalah 'tujuh batang', merujuk pada permintaan Rp7 miliar.

Sejak kesepakatan itu, Abdul Wahid diduga telah menerima setoran.

Abdul Wahid telah menerima total tiga kali setoran dari Juni hingga November 2025.

Total penerimaan uang kotor yang dikantongi Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved