KPK Bongkar Modus Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Fee Proyek Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek

Editor: Lisna Ali
Tribunnews
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya Dinas PUPR-PKPP. 

Rp1 miliar dari setoran pertama tersebut dialirkan kepada AW melalui DAN.

Setoran kedua diterima pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.

Setoran ketiga, terjadi pada November 2025, juga senilai Rp1,2 miliar.

OTT terjadi saat transaksi setoran ketiga ini pada 3 November 2025.

Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena Operasi Senyap KPK, Hartanya Rp 4,8 Miliar

Barang bukti tersebut adalah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Terdapat Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling.

Jika dirupiahkan, total uang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved