Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Seperti Arsul Sani, Politisi PSI: Aneh, yang Nuduh Harus Buktikan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk meniru langkah Hakim MK Arsul Sani yang transparan dalam menghadapi tudingan Ijazah Palsu.
Tentang laporan Jokowi itulah, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya lantas ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025).
"Apa sih yang mau disembunyikan dari republik ini soal selembar dokumen?" tanya Ahmad.
"Masalah ini menjadi lama, panjang dan melelahkan itu bukan karena ulah pengkritik, justru Joko Widodo sendiri yang kemudian memasukkan ke proses hukum 30 April yang lalu," tambahnya.
"Kalau kita bicara tentang lama itu, justru yang ditanya harusnya Saudara Joko Widodo. Apa sih yang kau takutkan, kau khawatirkan, sehingga engkau menyimpan itu ijazah, barang yang enggak dibawa mati juga?" serunya.
Ahmad juga mengaku pihaknya tidak menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sebab, penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi atas aduan masyarakat (dumas) dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Menurut Ahmad, ketika kasus penyelidikan ijazah Jokowi di Bareskrim Polri dihentikan, tetapi laporan Jokowi terhadap Roy Suryo c.s. di Polda Metro Jaya berlanjut, itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Dan saya justru tidak menghormati proses hukum di Polda ini ya, karena pada saat yang bersamaan, dugaan kepalsuan ijazah di Bareskrim Polri justru dihentikan," kata Ahmad.
"Ini yang kemudian kami tangkap; kriminalisasi ini dilayani oleh polisi," tuturnya.
"Dengan cara menghentikan kasus pelaporan masyarakat tentang dugaan ijazah palsu di Bareskrim, dan pada saat yang sama melanjutkan proses di Polda. Sampai hari ini klien kami pun jadi tersangka," tandasnya.
Baca juga: Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua
Roy Suryo jadi tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews
| PSI Sulteng Targetkan DPRt di 2.017 Desa Jelang Verifikasi 2026 |
|
|---|
| Kaesang Pangarep Tak Hanya Buka Rakorwil, Tapi Juga Main Bola Lawan Jurnalis Palu FC |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kaesang Pangarep Tiba di Palu untuk Buka Rakorwil PSI Sulteng |
|
|---|
| Reaksi Menohok Roy Suryo Soal Pengakuan KPU Surakarta Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi |
|
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu Memanas, Massa Demo Minta Arsul Sani Mundur dari MK |
|
|---|
