Sulteng Hari Ini
Berstatus 'Desa Abal-abal' Sejak 2022, Petani Dongi-dongi Poso Pertanyakan SK Definitif ke Pemprov
Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Petani Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) Definitif.
Desakan itu disampaikan Forum Petani Merdeka Desa Dongi-dongi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/9/2025).
Unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.
Aksi itu berlangsung di tiga titik Kota Palu, yaitu kantor ATR/BPN Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan kantor Gubernur Sulteng.
Sekjen Forum Petani Merdeka (FPM) Irzan menyebutkan, Desa Dongi-dongi berstatus desa persiapan sejak 2022.
Baca juga: Pemkab Sigi dan Jasindo Kolaborasi Kembangkan Kopi dan Sekolah Alam Dongi-Dongi
Namun hingga saat itu, status itu belum naik menjadi desa definitif.
"Kami di Dongi-dongi hanya desa abal-abal karena tidak punya nomor desa di pusat," tuturnya.
Irzan menjelaskan, Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Namun, sampai hari ini pemerintah belum menerbitkan SK Desa Definitif tersebut.
"Kami sudah tandatangan dengan BKSDA tanggal 2 Agustus tanah seluas 7.216 Hektare, kami minta gubernur ini untuk sahkan tanah itu," katanya.
Selain SK desa definitif, Irzan juga menyorot maraknya menindasan petani dari pihak keamanan karena dianggap berkebun di hutan negara.
"Kami selalu ditindas petugas Polhut karena tidak ada kejelasan status desa," ujar Irzan.
Dia mendesak pemerintah untuk menjadikan Desa Dongi-dongi definitif sebelum 2026.
"Apabila itu tidak terjadi, kami dari Dongi-dongi akan datang kemari dengan massa yang lebih banyak," ucap Irzan.
Baca juga: Gandeng Denpom XIII/2 Palu, Gakkumhut Sulawesi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Dongi-dongi Poso
Desa Dongi-dongi sebelumnya merupakan dusun dari Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara.
Dongi-dongi kemudian menjadi desa persiapan sejak 27 Januari 2022.
Pemekaran Dongi-dongi menjadi desa memenuhi syarat karena jumlah penduduknya mencapai 700 kepala keluarga (KK) dengan panjang desa 8 kilometer.
Meski memenuhi syarat administratif, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi pemerintah daerah untuk menjadikan Dongi-dongi menjadi desa definitif.
Berdasarkan evaluasi Kementerian dalam Negeri, Dongi-dongi harus menunjukkan kelayakan dalam berbagai aspek, seperti penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Desa itu juga masih menghadapi kendala infrastruktur, seperti akses internet, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang belum memadai.
Konflik lahan juga menjadi faktor lambatanya pemerintah menjadikan Dongi-dongi menjadi desa definitif.
Itu karena lokasi Desa Dongi-dongi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menimbulkan konflik terkait perambahan hutan dan pertambangan ilegal.(*)
Pemprov Sulteng Terima Aspirasi Pendemo di Hari Tani Nasional, Jaga Komitmen Reforma Agraria |
![]() |
---|
Tak Dilengkapi Tata Ruang, Dinas ESDM Sulteng Jadwalkan Penertiban Tambang Emas Buranga dan Kayuboko |
![]() |
---|
Diberi Waktu 60 Hari, 15 Tambang di Sulteng Bisa Terancam Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Partai Gema Bangsa Sulteng Rampungkan Pembentukan Struktur di 12 Daerah |
![]() |
---|
Dewan Pusat Aspeti Laporkan Aktivitas PT QMB New Energy Materials Morowali ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.