DPRD Palu

Mutmainah Korona Dorong Klasifikasi Data Disabilitas dalam Implementasi Perda Inklusif Kota Palu

Legislator Nasdem itu juga mengungkapkan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2023 merupakan Perda terlengkap se-Sulteng dan paling lengkap ditingkat provinsi.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
KLARIFIKASI - Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mengatakan bahwa dalam Perda nomor 10 tahun 2023, perlu adanya klasifikasi soal Penyandang disabilitas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mengatakan bahwa dalam Perda nomor 10 tahun 2023, perlu adanya klasifikasi soal Penyandang disabilitas.

Hal itu ia sampaikan dalam Seminar dan FGD dengan pemerintah Kota Palu bersama Yayasan Sikola Mombine terkait Perda Kota Palu No 10 tahun 2023 tentang pelaksanaan penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, Siapa dan bagaimana yang dikategorikan sebagai Penyandang disabilitas.

Baca juga: Pemkab Morowali Gelar Bimtek Kesenian Tradisional untuk Guru SD hingga SMP

"Kami tekankan terkait data terpilah soal Penyandang disabilitas. Itu highlight kami, karena sampai hari ini angka dari Penyandang disabilitas belum total diterima/didapatkan," katanya.

"Ini perlu kita satukan, seperti juga mengkasifikasikan disabilitas dengan kelompok umur, mana yang masih sekolah, dan mana yang sudah di usia produktif untuk di bantu UMKM nya," lanjutnya.

Legislator Nasdem itu juga mengungkapkan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2023 merupakan Perda terlengkap se-Sulteng dan paling lengkap ditingkat provinsi.

"Saya saat itu sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) nya dan menjadi satu-satunya Perda yang pada pembahasannya melibatkan para disabilitas," ujarnya.

Baca juga: Wabup Donggala Ajak Generasi Muda Lestarikan Bahasa Kaili Lewat FTBI 2025

Lebih lanjut, Anggota DPRD Kota Palu yang kerab di sapa Ka Neng itu juga menegaskan bahwa Perda tersebut harus menjadi kebijakan serta implementasi untuk pemerintah dalam mewujudkan Kota Palu yang Inklusif.

"Ini menjadi catatan dan masukkan sebagai bentuk kritikan ke Pemkot dan DPRD agar selain mengawal, juha memastikan bagaimana langkah pasti untuk penyandang disabilitas sehingga tidak sekedar sebagai framing bahwa Palu telah menjadi Kota inklusif," jelasnya.

Selaku ketua Pansus, ia mengatakan akan meminta Pemerintah Kota untuk memperjelas terkait anggaran untuk terkait Perda no 10 tahun 2023.

"Pada rapat Banggar tanggal 3 november, saya akan tanyakan pada Pemkot soal anggaran untuk perda nomor 10 tahun 2023 karena kita harus mengikut dengan RPJMD," tegasnya.

Baca juga: Sirenja Sabet Juara Umum FTBI Donggala 2025, Siap Tampil di Tingkat Provinsi

Pemerintah Kota Palu bersama Sikola Mombine menggelar seminar dan Focus Group Discussion (FGD) di Swiss Bell Hotel Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Kamis (16/10/2025).

Seminar dan FGD itu mengangkat tema "Peluang dan Tantangan Implementasi peluang Perda Kota Palu No 10 tahun 2023 tentang pelaksanaan penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas".

Kegiatan itu menghadirkan pemerintah Kota Palu diwakili Kepala Dinas Sosial, Susik, Akademisi dan tim penyusun RPJMD Kota Palu, Wildani Pingkan Suripurna Hamzens, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona dan ketua Forum Madamba Rara Kota Palu, Sultan.

Baca juga: Sirenja Sabet Juara Umum FTBI Donggala 2025, Siap Tampil di Tingkat Provinsi

Selain itu, juga hadir tamu undangan yang berasal dari akademisi dan juga para penyandang disabilitas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved