Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Pengadilan Negeri Palu Batalkan Kepengurusan Yayasan Alkhairaat Akta Nomor 12, 34 dan 01

Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan gugatan Perkara perdata Nomor 150/Pdt.G/2024/PN Pal.

Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.

Gugatan itu didaftarkan Habib Muhammad atas upaya kudeta Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berinisial ABS.

Habib Muhammad adalah cucu dari pendiri sekaligus anak dari Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Hajja Syarifa Sida Idrus Aljufri.

Hajja Syarifah sebagai satu-satunya Dewan Pemina Yayasan yang masih hidup berdasarkan akte 027.

Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah mengganti struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya.

Bahkan, ABS juga mengganti ketua yayasan tanpa prosedur resmi, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.

Baca juga: Ketua Utama Alkhairaat: 9 Berani Selaras dengan Misi Perjuangan Guru Tua

Gugatan itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat atas penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.

Semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.

Berikut putusan Pengadilan Negeri Palu diperoleh TribunPalu.com, Minggu (2/11/2025):

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
  • Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan semua surat hasil rapat dewan pembina Yayasan pada 12 September 2024 dan hasil rapat lainnya yang ditandatangani tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  • Menyatakan akta nomor 12 tanggal 12 September 2024  dan akta nomor 34 tanggal 24 September 2024 dan Akta nomor 01 tanggal 1 Oktober 2024  yang dibuat Notaris tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  • Memerintahkan para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
  • Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp 703 ribu.
  • Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Baca juga: Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Diektahui, perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN didaftar pada tanggal 13 November 2024 di Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan itu dilayangkan beberapa Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat kepada seorang Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai  Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.

Yayasan Alkhairaat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah yayasan resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan yayasan yang berlaku di Indonesia.

Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.

Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.

Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.

Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved