Kemelut di Yayasan Alkhairaat
Pengadilan Negeri Palu Batalkan Kepengurusan Yayasan Alkhairaat Akta Nomor 12, 34 dan 01
Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan gugatan Perkara perdata Nomor 150/Pdt.G/2024/PN Pal.
Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.
Gugatan itu didaftarkan Habib Muhammad atas upaya kudeta Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berinisial ABS.
Habib Muhammad adalah cucu dari pendiri sekaligus anak dari Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Hajja Syarifa Sida Idrus Aljufri.
Hajja Syarifah sebagai satu-satunya Dewan Pemina Yayasan yang masih hidup berdasarkan akte 027.
Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah mengganti struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya.
Bahkan, ABS juga mengganti ketua yayasan tanpa prosedur resmi, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.
Baca juga: Ketua Utama Alkhairaat: 9 Berani Selaras dengan Misi Perjuangan Guru Tua
Gugatan itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat atas penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.
Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri tanpa persetujuan Dewan Pembina lainnya.
Semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.
Berikut putusan Pengadilan Negeri Palu diperoleh TribunPalu.com, Minggu (2/11/2025):
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan semua surat hasil rapat dewan pembina Yayasan pada 12 September 2024 dan hasil rapat lainnya yang ditandatangani tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan akta nomor 12 tanggal 12 September 2024 dan akta nomor 34 tanggal 24 September 2024 dan Akta nomor 01 tanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat Notaris tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp 703 ribu.
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Baca juga: Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu
Diektahui, perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN didaftar pada tanggal 13 November 2024 di Pengadilan Negeri Palu.
Gugatan itu dilayangkan beberapa Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat kepada seorang Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.
Yayasan Alkhairaat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah yayasan resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan yayasan yang berlaku di Indonesia.
Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.
Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.
Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.
Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.
Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri tanpa persetujuan Dewan Pembina lainnya.(*)
| Pengadilan Negeri Palu Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Gugatan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat |
|
|---|
| Polda Sulteng Gulirkan 2 Perkara Pidana Yasayan Alkhairaat Hari Ini, Ada Pemalsuan Tanda Tangan |
|
|---|
| Terima Tim Audit dari Polda Sulteng, Rektor Unisa: Bukan Sesuatu Wah |
|
|---|
| Polda Sulteng Audit Unisa Palu Hari Ini, Wakil Ketua Yayasan Sebut Demi Kejelasan Aliran Dana |
|
|---|
| Auditor Independen dari Polda Sulteng Bakal 'Geledah' Keuangan Universitas Alkhairaat, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-palu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.