Kanwil Kemenkum Sulteng

LMKN Salurkan Rp 2,5 Miliar Royalti Lagu Periode Januari-Juni 2025 kepada LMK RAI

Distribusi itu merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
LMKN SALURKAN ROYALTI - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan Royalti Lagu atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Royalti Lagu itu disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. 

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti.

Sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya.

Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.

Sebagai informasi, kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.

Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng: Literasi adalah Jendela Dunia dan Kunci Terciptanya Ketertiban Hukum

Royalti dasar diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.

Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI adalah:

- Royalti dasar = 30 persen total royalti ÷ jumlah anggota

- Royalti lagu hits = 70 persen total royalti ÷ jumlah total lagu hits

Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, maka ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits. Sehingga totalnya Rp1,8 juta.

Sedangkan anggota tanpa lagu hits akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved