Palu Hari Ini
Kronologi Pria Tewas di Kabonena Palu, Pelaku Baru Berusia 22 Tahun
Peristiwa berdarah itu bermula ketika MR menerima telepon dari L, mantan istri korban.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Langkah Kepolisian
Kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian di Jl Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Polisi juga mengamankan pelaku, saksi, dan barang bukti, termasuk parang panjang yang digunakan untuk menebas korban.
Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih jauh kronologi dan motif pelaku.
Baca juga: Polresta Palu Tangkap Pelaku Penganiyaan di Jl Munif Rahman, Sempat Diamankan di Polsek Mantikulore
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Rencana Tindak Lanjut
Penyidik Polresta Palu kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.(*)
| Suasana Haru, Sepeda Motor Milik Riri Ditemukan Tim Polresta Palu |
|
|---|
| Polresta Palu Tangkap Pelaku Penganiyaan di Jl Munif Rahman, Sempat Diamankan di Polsek Mantikulore |
|
|---|
| Satreskrim Polresta Palu Tangkap 2 Pelaku Curanmor Beraksi di 11 TKP, 1 Orang DPO |
|
|---|
| Polresta Palu Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Polresta Palu Bongkar Kasus Curanmor 37 TKP dan Pembunuhan di Kabonena |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/820218bb-4fe3-44bf-916c-c29aa796ba25jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.