OPINI
OPINI: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK
Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.
Praperadilan adalah hak dasar tersangka untuk menuntut keabsahan proses hukum.
Menutup jalan itu sebelum dakwaan dibacakan berarti mengkhianati amanat konstitusi dan meruntuhkan prinsip negara hukum.
Penutup: Jangan Matikan Praperadilan
Kasus Tegar Kalesaran adalah peringatan serius bahwa sistem peradilan kita sedang diuji:
apakah hukum masih dijalankan dengan nurani, atau sekadar dibaca seperti buku prosedur.
Praperadilan adalah roh perlindungan hukum—jika ia dibunuh oleh tafsir sempit, maka yang mati bukan hanya satu perkara, tetapi hak asasi seluruh warga negara. Miris. (*)
| Melawan Reduksi Kebenaran di Ruang Siber: Sikap Rektor UMI dalam Menjaga Marwah Negarawan |
|
|---|
| Catatan dari Tanah Poso dan Morut: Menjaga Soliditas Organisasi Lewat Ruang Dialog |
|
|---|
| Ruang Publik dan Intel Sukarela |
|
|---|
| Catatan Kritis KAHMI Sulteng: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Belum Menjawab Kualitas Kesejahteraan |
|
|---|
| Toleransi: Warisan Luhur yang Terus Kami jaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_7086jpeg.jpg)