OPINI

OPINI: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK

Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Vebry Tri Haryadi, Advokat & Partners– Kantor Hukum Scripta Diantara 

Praperadilan adalah hak dasar tersangka untuk menuntut keabsahan proses hukum.
Menutup jalan itu sebelum dakwaan dibacakan berarti mengkhianati amanat konstitusi dan meruntuhkan prinsip negara hukum.

Penutup: Jangan Matikan Praperadilan

Kasus Tegar Kalesaran adalah peringatan serius bahwa sistem peradilan kita sedang diuji:
apakah hukum masih dijalankan dengan nurani, atau sekadar dibaca seperti buku prosedur.

Praperadilan adalah roh perlindungan hukum—jika ia dibunuh oleh tafsir sempit, maka yang mati bukan hanya satu perkara, tetapi hak asasi seluruh warga negara. Miris. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved