OPINI
OPINI: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK
Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.
Editor:
Regina Goldie
Praperadilan adalah hak dasar tersangka untuk menuntut keabsahan proses hukum.
Menutup jalan itu sebelum dakwaan dibacakan berarti mengkhianati amanat konstitusi dan meruntuhkan prinsip negara hukum.
Penutup: Jangan Matikan Praperadilan
Kasus Tegar Kalesaran adalah peringatan serius bahwa sistem peradilan kita sedang diuji:
apakah hukum masih dijalankan dengan nurani, atau sekadar dibaca seperti buku prosedur.
Praperadilan adalah roh perlindungan hukum—jika ia dibunuh oleh tafsir sempit, maka yang mati bukan hanya satu perkara, tetapi hak asasi seluruh warga negara. Miris. (*)
Berita Terkait: #OPINI
| Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Mengapa Generasi Kini Mudah Patah? |
|
|---|
| Tutup TPL Sebagai Panggilan Iman dan Gerakan Kepemudaan untuk Keadilan Sosial dan Lingkungan |
|
|---|
| Pemutihan dan Penyelamatan Pendidikan |
|
|---|
| OPINI: Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_7086jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.