Sulteng Hari Ini

Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Tangkap Pengedar 60 Kg Sabu

Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba.  

Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika. 

“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.

Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.

Baca juga: Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.

Sementara itu Dirresnarkoba menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. 

"Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba," ucapnya.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Baca juga: BRI Morowali Gelar SportArtCular 2025, Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Pegawai

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. 

Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved