TAG
Polresta Palu
-
Polresta Palu telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai prosedur setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kamis, 28 Agustus 2025
-
Saat ini, tersangka JBL telah diamankan di Mapolresta Palu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satuan Narkoba.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Namun, aparat kepolisian dari Polresta Palu yang sudah berjaga langsung memaksa massa mundur.
Senin, 25 Agustus 2025
-
Kericuhan pecah setelah massa aksi yang telah bertahan selama tiga jam tak kunjung ditemui oleh satu pun anggota DPRD Sulteng.
Senin, 25 Agustus 2025
-
Massa membawa spanduk, bendera organisasi, dan poster sambil bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
Senin, 25 Agustus 2025
-
Massa tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WITA dan langsung memadati ruas Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Senin, 25 Agustus 2025
-
Bakti sosial tersebut diwujudkan dengan pembagian 100 sak beras kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Desa Uwetumbu.
Sabtu, 23 Agustus 2025
-
Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Jumat, 22 Agustus 2025
-
Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.
Jumat, 22 Agustus 2025
-
Propam memeriksa kondisi fisik senjata api, surat izin pemegang senjata (SIPS), serta kelengkapan administrasi lainnya.
Kamis, 21 Agustus 2025
-
Diketahui lapak beras murah itu dilaksanakan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan beras untuk masyarakat Kota Palu.
Rabu, 20 Agustus 2025
-
Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah: BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda.
Minggu, 17 Agustus 2025
-
Selain barang bukti ganja, polisi juga menemukan alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip kosong.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Simpotove Timur, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Kombes Pol Deny Abraham, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.
Selasa, 12 Agustus 2025
-
Beras 10 ton itu dibagikan ketiap Polsek di wilayah Kota Palu dengan jumlah masing- masing 2 Ton.
Senin, 11 Agustus 2025
-
Kegiatan ini berlangsung di depan kantor Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Senin, 11 Agustus 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved