Pilpres 2024
Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Jokowi Terancam Dilaporkan ke Bawaslu
Pernyataannya mengenai seorang menteri dan kepala negara dapat mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024 menjadi perdebatan se
Jokowi Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kini pihaknya tengah menganalisa terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Iya (akan lapor). Kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan bawaslu untuk mensikapi nanti," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
Ari menilai, pernyataan kepala negara itu diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.
Sebab banyak fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye.
"Jadi kami sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kami format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," ujar dia.
"(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," tandas dia.
Pakar Hukum Sebut Jokowi Telah Penuhi Syarat Pemakzulan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Pernyataan itu disampaikan Bivitri Susanti menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak.
Bivitri lantas mengutip Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait syarat pemakzulan, yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dengan mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu.
Terlebih, pernyataan itu diucapkan Jokowi saat didampingi petinggi militer.
Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden |
![]() |
---|
Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
![]() |
---|
SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
![]() |
---|
Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
![]() |
---|
Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.