Pilpres 2024

Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Jokowi Terancam Dilaporkan ke Bawaslu

Pernyataannya mengenai seorang menteri dan kepala negara dapat mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024 menjadi perdebatan se

scmp.com
Presiden Joko Widodo. 

Karena itu, menurut Todung, jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dalam hal ini terkait pernyataannya tersebut, maka perilaku Jokowi memiliki kemungkinan ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

Lebih lanjut, jika perilaku Jokowi itu telah disimpukan sebagai perbuatan tercela, kata Todung, maka hal tersebut berpotensi dapat menjadi alasan untuk pemakzulan.

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 ini, dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK kita ketahui selama ini, kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis pasal 7A UUD 1945," tutur Todung.

Kata Istana

Pihak Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan maksud pernyataan Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Ari mengatakan pernyataan Presiden ke-7 Indonesia itu banyak disalahartikan.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu untuk menjawab pertanyaan dari awak media soal menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan."

"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan penuturan Ari, dalam menjawab pertanyaan itu, Presiden Jokowi kemudian menjelaskan aturan main bagi menteri maupun presiden dalam berdemokrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," terang Ari.

Meski begitu, ada syarat yang mesti dipenuhi apabila presiden ikut berkampanye dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika presiden ikut berkampanye."

"Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Ari mengatakan dengan diperbolehkannya Presiden berkampanye maka ia diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menyatakan apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukanlah hal baru. Aturan terkait sikap presiden dalam pemilu telah diatur dalam UU Pemilu.

Dia memaparkan, dalam sejarah pemilu setelah Reformasi, presiden-presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik, bahkan mereka ikut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved