Pilkada Parigi Moutong 2024

Gugatan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar, KPU Parimo Diperintahkan Tetapkan sebagai Paslon

Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid. 

Pihak KPU disebutkan hanya menggunakan sejumlah foto yang dianggap bukan sebagai produk administrasi resmi.

Baca juga: Pemkab Sigi Dorong Upaya Terpadu Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

"Dalam hal menyatakan ketidakbenaran syarat ini, KPU tidak melakukan klarifikasi secara resmi baik kepada Haji Amrullah, Ibrahim Hafid, partai politik pengusung, maupun Kepala Lapas Kelas 3 Parigi. Ketidakbenaran ini dinyatakan hanya berdasarkan foto-foto yang diperoleh, yang jelas bukan merupakan produk administrasi resmi," jelas Amirullah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tergugat, yaitu KPU Parigi Moutong, tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam memverifikasi atau menyatakan ketidakbenaran syarat tersebut. 

PTUN Makassar memandang bahwa tindakan KPU tersebut melanggar prosedur dan mengandung cacat substansi.

Berdasarkan putusan PTUN Makassar, KPU Parigi Moutong diwajibkan untuk mencabut keputusan yang terkait dengan pencoretan Amrullah-Ibrahim dari daftar calon dan memastikan mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada Parimo 2024. 

Baca juga: Polres Banggai Gelar TDG, Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Pilkada 2024

Penasihat hukum pasangan tersebut pun mendesak KPU Parimo untuk segera menindaklanjuti keputusan PTUN ini dalam waktu yang singkat agar tidak menghambat hak politik pasangan Amrullah-Ibrahim.

“Kami sangat berharap dan mendesak agar KPU Parimo segera menetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati Parimo 2024. Waktu yang tersedia untuk kampanye semakin terbatas, dan kami berharap KPU tidak menghalangi hak pasangan calon ini untuk memanfaatkan waktu kampanye mereka,” tegas Amirullah.

Senada dengan Amirullah, M. Fikri, salah satu penasihat hukum lainnya, menekankan bahwa keputusan PTUN Makassar sudah sangat jelas dan tegas. 

Ia mengharapkan KPU Parimo segera menindaklanjuti keputusan tersebut tanpa menunda-nunda, agar pasangan calon Amrullah-Ibrahim dapat melaksanakan hak-hak politik mereka dalam proses kontestasi di Pilkada Parimo 2024.

“Kami meminta dan mendesak KPU Parigi Moutong untuk secepatnya menetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati. Waktu yang tersisa penting bagi mereka untuk menggelar kampanye dan menjangkau pemilih. KPU Parimo tidak punya pilihan lain selain segera menetapkan pasangan calon ini sesuai perintah PTUN,” jelas Fikri.

Baca juga: WBP Lapas Palu Sukses Sulap Sayuran Hidroponik Jadi Emas Hijau

Samsul Gafur, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya sejak awal yakin bahwa pasangan Haji Amrullah dan Ibrahim Hafid layak ditetapkan sebagai calon. 

Meskipun keputusan Bawaslu sebelumnya tidak memihak mereka, namun dengan adanya putusan PTUN ini, Samsul berharap keadilan dapat diwujudkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved