Pilkada Parigi Moutong 2024

Gugatan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar, KPU Parimo Diperintahkan Tetapkan sebagai Paslon

Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid. 

“Kami sangat berharap KPU bisa melaksanakan putusan PTUN ini sesegera mungkin, karena ada waktu sekitar 30 hari yang harus dimanfaatkan agar pasangan calon dapat mengikuti tahapan Pilkada Parimo,” ujar Samsul.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Parigi Moutong sempat menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Ibrahim dalam sebuah musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Rizal. 

Baca juga: Polres Banggai Gelar TDG, Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Pilkada 2024

Dalam rapat pleno Bawaslu pada 2 Oktober 2024, yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu dan dibacakan secara terbuka pada 3 Oktober 2024, Bawaslu memutuskan untuk menolak permohonan sengketa tersebut secara keseluruhan.

Pada saat itu, Ketua Majelis Muhammad Rizal menyampaikan bahwa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski demikian, dengan adanya keputusan PTUN Makassar, pasangan Amrullah-Ibrahim kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses pencalonan mereka dalam Pilkada Parimo 2024. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved