Pilkada Parigi Moutong 2024
Gugatan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar, KPU Parimo Diperintahkan Tetapkan sebagai Paslon
Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.
“Kami sangat berharap KPU bisa melaksanakan putusan PTUN ini sesegera mungkin, karena ada waktu sekitar 30 hari yang harus dimanfaatkan agar pasangan calon dapat mengikuti tahapan Pilkada Parimo,” ujar Samsul.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Parigi Moutong sempat menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Ibrahim dalam sebuah musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Rizal.
Baca juga: Polres Banggai Gelar TDG, Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Pilkada 2024
Dalam rapat pleno Bawaslu pada 2 Oktober 2024, yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu dan dibacakan secara terbuka pada 3 Oktober 2024, Bawaslu memutuskan untuk menolak permohonan sengketa tersebut secara keseluruhan.
Pada saat itu, Ketua Majelis Muhammad Rizal menyampaikan bahwa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dengan adanya keputusan PTUN Makassar, pasangan Amrullah-Ibrahim kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses pencalonan mereka dalam Pilkada Parimo 2024. (*)
Update Penanganan Kasus Sembako Berisi Kartu Nama Calon Bupati di Pilkada Parigi Moutong 2024 |
![]() |
---|
DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Parigi Moutong 2024, KPU Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Raup Suara Terbanyak |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.