Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Editor:
Regina Goldie
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
REGULASI BARU-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih serta beberapa direktur utama BUMN di bidang pangan usai melakukan rapat di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Pemprov Sulteng Dorong Peran Aktif Tokoh Agama dalam Mitigasi Bencana |
|
|---|
| Himpsi Petakan Gangguan Psikologis Siswa Pascagempa Poso, Kebanyakan Alami Kecemasan |
|
|---|
| 31 Sekolah Terdampak Gempa Poso Dapat Layanan Dukungan Psikososial dari Himpsi |
|
|---|
| Kontingen Sulawesi Tengah Raih Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 |
|
|---|
| Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hd89sahd89sah-89dah89d-has89hdas89dasdassa.jpg)