Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Editor:
Regina Goldie
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
REGULASI BARU-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih serta beberapa direktur utama BUMN di bidang pangan usai melakukan rapat di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BWI atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Hari Pertama Berkantor, Komisioner KPID Sulteng Terima Mahasiswa PPL UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Soroti Penurunan Target PAD Rp8 Miliar, Tetap Setujui Ranperda Perubahan APBD Sigi 2025 |
![]() |
---|
Dunia Penyiaran dan Gerak Cepat Zaman, Refleksi untuk KPID Sulteng |
![]() |
---|
IMIP Operasikan 322 Kendaraan Listrik, Dukung Target Nol Emisi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.