Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah

Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.

Editor: Regina Goldie
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
REGULASI BARU-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih serta beberapa direktur utama BUMN di bidang pangan usai melakukan rapat di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi. 

Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.

Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal

Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.

"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.

"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved