Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Editor:
Regina Goldie
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
REGULASI BARU-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih serta beberapa direktur utama BUMN di bidang pangan usai melakukan rapat di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Baca juga: Tongkat Kepemimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Berganti, dari Andrias ke Muh Rizal
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Youth Rangers Indonesia Perkuat Peran Pemuda Lewat Program Edukatif dan Kolaboratif di Kota Palu |
![]() |
---|
RS Salakan Banggai Kepulauan Sulteng Penuh Akibat Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
PTPI Lirik Kemitraan Kementerian UMKM untuk Peningkatan Layanan Rumah Sakit |
![]() |
---|
PT Vale dan Dinkes Morowali Luncurkan Program Promotif-Preventif Jelang Hari Kesehatan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.