Donggala Hari Ini
Ekonom Indonesia Gede Sandra Dukung Bupati Donggala Perjuangkan DBH Migas Selat Makassar
Dukungan kini datang dari kalangan ekonom Indonesia, Gede Sandra yang menilai langkah tersebut sudah tepat dan perlu dikawal hingga tuntas.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Upaya Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dalam memperjuangkan hak Kabupaten Donggala atas Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dari blok migas di Selat Makassar, terus menuai dukungan dari berbagai kalangan.
Dukungan kini datang dari kalangan ekonom Indonesia, Gede Sandra yang menilai langkah tersebut sudah tepat dan perlu dikawal hingga tuntas.
Gede secara tegas mendukung langkah Bupati Vera. Ia menilai Donggala memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembagian hasil migas, mengingat jarak lokasi eksploitasi migas yang sangat dekat dengan wilayah pesisir Donggala.
Aktivitas migas di wilayah tersebut bahkan terlihat jelas dari pantai, yang berarti Donggala sangat berpotensi terdampak secara lingkungan.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi TPUA Ingin Gelar Perkara Tetap Digelar
"Langkah Bupati Donggala menuntut keadilan atas kekayaan migas bagi daerahnya sudah sangat tepat. Daerah yang terdampak seperti Donggala seharusnya mendapatkan hak yang adil," ujarnya.
Selain aspek keadilan, Gede Sandra juga menekankan potensi besar DBH Migas untuk menggerakkan pembangunan daerah.
Mantan Staf Ahli Menko Maritim itu menyebut, tambahan penerimaan daerah dari DBH Migas bisa mencapai sekitar 25 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala dan dapat menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi wilayah serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
"Pendapatan tambahan ini sangat signifikan, tidak hanya untuk Donggala, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.
Baca juga: Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis DWP Donggala, Bupati Vera: Ini Tanggung Jawab Kita Bersama
Ia berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi Pemerintah Kabupaten Donggala secara positif dan segera mengambil langkah-langkah konkret. Namun, apabila kendala hukum yang menghalangi, ia menyarankan agar Pemkab Donggala mempertimbangkan langkah judicial review.
"Kalaupun Pemerintah Pusat berkilah bahwa undang-undang tidak memungkinkan, saya sangat mendukung agar aturan tersebut diuji melalui judicial review," pungkas Gede. (*)
Penyerapan Anggaran Donggala Terkendala Inpres 1 Tahun 2025, Ini Penjelasan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Aspirasi Masyarakat Donggala Didominasi Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Moh Taufik, dari Aktivis Jalanan hingga Duduki Kursi Ketua DPRD Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Latihan Operasi Pendaratan Satgas Ops Trisila di Talise Palu, Bakti Sosial untuk Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.