Kamis, 9 April 2026

Pilpres 2024

20 Hari Lagi Pemilu, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Sigi, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu 

TRIBUNPALU.COM - Hari Pencobolosan atau Voting Day Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari.

Pemilih akan menerima lima surat suara di Hari Pencoblosan itu.

Warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari itu akan menyalurkan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi serta kabupaten maupun kota.

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Yaitu warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: Bertambah, Kini Ada 55 Kursi dan 7 Dapil Sulteng di Pileg 2024

Perbedaan warna tersebut menandakan tingkatan Pemilu 2024.

Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Nantinya, surat suara berwarna abu-abu akan memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara berwarna kuning akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap dapil.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved