Kena Sanksi Terberat 6 Bulan, Ahmad Sahroni Irit Bicara Usai Sidang Etik MKD

Begini respons Ahmad Sahroni setelah mendengar pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Editor: Lisna Ali
Tribunnews
Begini respons Ahmad Sahroni setelah mendengar pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).  

Ia tetap tenang, bahkan saat Uya Kuya di sampingnya menangis karena dibebaskan dari sanksi.

Diketahui, empat legislator nonaktif lainnya diputuskan MKD dengan putusan yang variatif.

Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan diputuskan 4 bulan nonaktif. Nafa Urbach diputuskan 3 bulan nonaktif. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali diaktifkan sebagai Anggota DPR RI.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Duduk Perkara

Kelima anggota DPR nonaktif tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataan, tindakan, dan gestur yang dinilai melanggar kode etik dewan, khususnya dalam suasana krisis ekonomi dan isu kenaikan tunjangan DPR yang memicu kemarahan publik.

  • Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut adanya kenaikan gaji/tunjangan DPR, yang dinilai keliru dan menyesatkan publik. Pernyataan ini muncul di tengah sensitivitas publik terhadap kesejahteraan anggota dewan.
  • Nafa Urbach dilaporkan karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang pantas. Tindakan ini dianggap publik sebagai sikap hedonisme dan ketamakan yang tidak berempati terhadap kesulitan rakyat.
  • Eko Patrio dilaporkan karena terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Kontroversi semakin diperparah ketika ia membuat video berperan sebagai disc jockey (DJ) sebagai tanggapan atas kritik tersebut, yang dinilai MKD sebagai perilaku yang salah.
  • Uya Kuya juga dilaporkan lantaran terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Aksi joget tersebut secara umum dianggap publik merendahkan marwah lembaga DPR dan tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat.
  • Ahmad Sahroni dilaporkan karena secara publik menyebut orang atau kelompok yang ingin membubarkan DPR adalah tolol. Pernyataan ini memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai diksi yang tidak pantas dan meremehkan masyarakat yang sedang menyuarakan kritik.

(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved