Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Parigi Moutong Minta Daerah Diberi Kewenangan Atur Penempatan PPPK

Misalnya, tidak adanya formasi guru Taman Kanak-kanak (TK), sementara yang dibuka hanya untuk guru Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
KEWENANGAN PENEMPATAN PPPK - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase meminta agar pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengatur penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase meminta agar pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengatur penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong beberapa waktu lalu.

Menurutnya, banyak PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang mengajukan permohonan pindah tugas karena penempatan tidak sesuai domisili maupun bidang kerja.

Baca juga: Alasan Warga Hadang Polisi di Kayumalue, Ketua RT: Kami Muak, Penangkapan Tak Pernah Tuntas

“Yang masuk ke saya sudah ratusan dokumen dan surat dari PPPK yang ingin pindah,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, sebagian besar alasan permohonan tersebut karena lokasi kerja terlalu jauh dari tempat tinggal, atau karena penempatan tidak sesuai keahlian.

Meski demikian, Erwin menegaskan, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk memindahkan PPPK.

“Berdasarkan aturan, belum membolehkan kepada kita untuk memindahkan PPPK. Sebab ada klausul dalam kontrak yang melarang untuk dipindahkan,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Morowali Beri Perhatian Khusus untuk Peserta Hamil Saat Pelantikan PPPK

Ia mengungkapkan, Pemkab Parigi Moutong telah menyurat ke kementerian agar diberikan ruang bagi daerah untuk menata ulang penempatan PPPK sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kita sudah menyurat juga, agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur,” kata Erwin.

Menurutnya, jika kewenangan itu diberikan, Pemkab akan melakukan pendataan ulang agar distribusi tenaga PPPK bisa lebih proporsional.

“Kalau itu sudah bisa, tentu kita akan melakukan penertiban dan pendataan. Jangan sampai ada daerah yang kekurangan, sementara di tempat lain menumpuk pegawai,” ucapnya.

Ia juga menyinggung soal ketidaksesuaian formasi yang sempat terjadi pada rekrutmen PPPK sebelumnya.

Misalnya, tidak adanya formasi guru Taman Kanak-kanak (TK), sementara yang dibuka hanya untuk guru Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Bupati Morowali Ingatkan Kepala Desa: Jabatan adalah Amanah untuk Rakyat

“Karena formasi guru TK tidak dibuka, banyak yang akhirnya mendaftar ke formasi guru SD. Akibatnya, TK kekurangan tenaga,” tuturnya.

Begitu pula dengan enam orang PPPK yang sebelumnya mengabdi di RSUD Anuntaloko, kini ditempatkan di tempat lain.

"Padahal mereka sudah mendapatkan pelatihan khusus di rumah sakit," ungkapnya.

Erwin berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang sistem penempatan dan formasi PPPK agar lebih seimbang dengan kebutuhan daerah.

Baca juga: Bukan Hanya Sabu, Polisi Sita Uang Rp62 Juta dari Bandar Narkoba di Kayumalue Palu

“Intinya kita ingin semuanya tertata dan sesuai kebutuhan lapangan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved