Kantor Desa Torue Disegel Warga

Demi Pelayanan Publik, Wabup Parimo Minta Warga Torue Akhiri Penyegelan Kantor Desa

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengimbau warga Desa Torue agar tidak lagi melakukan penyegelan terhadap kantor desa.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengimbau warga Desa Torue agar tidak lagi melakukan penyegelan terhadap kantor desa. 

“Tentunya persoalan ini segera saya laporkan ke Bupati Erwin Burase,” pungkasnya.

Warga Desak Kepala Desa Mundur

Sebelumnya, puluhan warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa, Senin (10/11/2025).

Mereka menuntut Kepala Desa Torue, Kalman Andi Mahmud, dan Ketua BPD, segera mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Rival Tajwid, mengatakan aksi dilakukan karena warga sudah muak dengan kepemimpinan pemerintah desa saat ini.

"Kalau kepala desa dewasa, hal ini tidak akan terjadi,” tegas Rival dalam orasinya.

Ia juga menyebut jabatan kepala desa merupakan amanah dari negara, bukan kekuasaan pribadi.

“Ingat, jabatan kepala desa menggunakan uang negara, bukan uang pribadi,” serunya di hadapan peserta aksi.

Rival menegaskan, warga tidak ingin masyarakat Torue terus diadu domba oleh kepentingan politik dan balas dendam.

Menurutnya, konflik yang terjadi di desa itu sudah mencederai semangat kebersamaan warga sejak lama.

"Jangan mau masyarakat Torue diadu domba hanya karena intimidasi dan kepentingan politik balas dendam,” tambahnya.

Dalam orasinya, Rival juga menyinggung peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“Ketua BPD itu harusnya mengawasi anggaran negara, bukan main mata dengan kepala desa,” ujarnya lantang.

Di sela aksi, warga juga sempat meminta aparat pemerintah desa keluar dari kantor dan tidak bersembunyi di dalam ruangan.

Mereka menuding ada oknum perangkat desa yang berupaya mengintimidasi warga terkait pencabutan bantuan sosial.

“Ada oknum pemerintah desa yang coba mencabut bantuan, mencabut status PKH dan BLT tanpa dasar. Itu melanggar hukum,” ujar Rival.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved