Sengketa Hasil Pileg 2024

BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK

Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover/mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala. Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

Atas laporan tersebut, Bawaslu Palu memutuskan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pemohon, termohon tidak melaksanakan perintah putusan tersebut sebagaimana mestinya, yaitu telah melewati batas waktu dalam pelaksanaan putusan Bawaslu.

Pada saat kegiatan tindak lanjut atas putusan Bawaslu tanggal 20 Maret 2024, termohon hanya melaksanakan penyandingan D-Hasil Sirekap DPRD dengan C-hasil salinan DPRD.

Baca juga: 11 Kepala Daerah Minta Judicial Review UU Pilkada, Sigit Wibowo: Kecil Kemungkinan MK Kabulkan

Seharusnya, menurut pemohon, KPU harusnya melakukan perbaikan tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

"Ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 15 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di daerah yang dipermasalahkan pemohon.

PDIP Persoalkan Dapil 4 Palu dan Donggala

Sidang di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang pengisian calon anggota DPRD Palu dari Dapil 4 Palu dan Dapil 4 Donggala.

“Dalam pokok permohonan yang kami ajukan ada dua yang mulia. Satu adalah Dapil 4 Palu. Kedua, Dapil 4 Donggala,”  kata Wiradarma Harefa selaku kuasa pemohon.

Menurut Pemohon, terdapat pelanggaran di Dapil 4 Palu.

Itu berdasarkan temuan mereka atas seorang pemilih bernama Siti Masyitah yang tidak menerima C Pemberitahuan-KPU atau pemberitahuan untuk memilih.

Meskipun demikian, Siti Masyitah tetap datang ke TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, hanya dengan membawa KTP-e.

Namun, Ketua KPPS hanya memberikan satu jenis surat suara kepada Siti Masyitah, yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan

Padahal seharusnya Siti Masyitah berhak mendapatkan lima jenis surat suara untuk setiap jenis pemilihan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved