Sengketa Hasil Pileg 2024

BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK

Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover/mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala. Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

Selanjutnya, Pemohon menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, terdapat dua pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, yaitu Endang (berdomisili di Kabupaten Sigi) dan Aulia Intan Ramadan (berdomisili di Kabupaten Toli-Toli).

Kedua pemilih itui tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak membawa Model A-Pindah Memilih.

Namun, meskipun demikian, KPPS memperbolehkan Endang dan Aulia Intan Ramadan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 08.

Padahal seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Atas kejadian-kejadian tersebut, pemohon mengajukan keberatan, akan tetapi keberatan pemohon tidak diindahkan KPU.

Dengan alasan itulah Pemohon menolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.

Dapil Donggala 4

Wiradarma Harefa  juga mempersoalkan mengenai selisih suara antara pemohon dengan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD dari Dapil 4 Donggala.

Menurutnya, KPU telah salah karena Partai Nasdem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh termohon.

Menurut KPU, Partai Nasdem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun KPU menetapkan Partai Nasdem memiliki 7.257 suara.

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil tersebut seharusnya menjadi milik PDIP.

Hal itu berdasarkan perhitungan termohon, di mana total suara PDIP adalah 7.257.

Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP.

Namun, seharusnya suara Partai Nasdem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

“Bahwa perolehan suara PDIP dan Partai Nasdem untuk Dapil 4 Donggala memiliki selisih satu suara, di mana seharusnya PDIP lebih unggul satu suara. jika tidak ada penambahan suara tersebut, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Donggala adalah PDIP," jelas Wiradarma Harefa

Baca juga: Banjir Landa Desa Watukilo Sigi, 22 Rumah Warga Terdampak dan Satu Jembatan Putus

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved