Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Pengadilan Negeri Palu Batalkan Kepengurusan Yayasan Alkhairaat Akta Nomor 12, 34 dan 01

Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 

Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.

Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.

Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.

Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved